As (30) diringkus anggota gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polda Bengkulu, Sabtu (28/2/2015) di kediamannya di Lampung.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Hardi Siahaan didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Roh Hadi menyebutkan bahwa pelaku diringkus karena melakukan tindak pidana penipuan melalui Facebook dengan modus mengaku anggota polisi berpangkat Iptu.
“Korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook dan saling tukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, meminta korbannya mengirim uang kepadanya untuk mutasi ke Polda Bengkulu. Karena percaya dan sempat berpacaran, korban lalu mengirimkan uang yang diminta,” kata Roh Hadi, Senin (2/3/2015).
Setelah keberadaan pelaku dilacak, polisi berhasil meringkus AS. Dari tangan AS polisi menemukan barang bukti berupa, beberapa lembar bukti transfer, ATM, buku nikah, dua kalung emas masing-masing 25 gram dan 15 gram, ponsel dan nomor yang digunakan untuk menelepon korban, serta foto pelaku yang menggunakan seragam polisi. Namun uang hasil penipuannya tak ditemukan karena sudah habis dibelanjakan.
“Dari keterangan korban, tersangka sudah menipu korbannya sebesar Rp 73 juta dan ditransfer sebanyak tiga kali. Tapi setelah kita geledah di rumahnya, ternyata uang tersebut telah dihabiskannya,” tambah Roh Hadi.
AS sendiri mengakui tindakan penipuan yang telah dilakukannya di hadapan penyidik.
“Saya mengaku sebagai polisi dengan pangkat Iptu yang bertugas di Medan dan baju polisi itu saya pinjam dari teman saya,” ungkap AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.