"Saat ini belum ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi pengamanan pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan. Kita belum tahu soal rencana itu," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Selasa (24/2/2015).
Namun demikian, Anny menegaskan Polda DIY siap jika sewaktu-waktu ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi untuk mengamankan proses pemindahan dari Wirogunan ke Nusakambangan.
"Intinya Polda DIY siap mengamankan," tegasnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan standar operasional prosedur, pengamanan proses pemindahan tahanan akan dilakukan oleh satuan Brimob bersenjata lengkap. Mengenai jumlah personel, akan disesuaikan dengan perkembangan situasi yang terjadi.
"Jumlahnya tergantung dengan situasi dan permintaan. Termasuk juga soal kendaraan yang akan digunakan," ucapnya.
Sementara itu, rencana eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba lewat Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, masih belum ada kepastian. Saat ini, Mary Jane mengajukan PK atas putusan PN Sleman.
Seperti diberitakan Mary Jane adalah merupakan kurir heroin seberat 2,622 kilogram yang ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, 24 April 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.