Sahidan Yakob, yang mengaku sebagai koordinator lapangan dalam aksi itu, Rabu (18/2/2015), aksi warga ini berawal dari kekecewaan tersebut. "Kepala Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dipergoki salah satu warganya sendiri di sebuah hotel mini," kata dia.
Tindakan tersebut, menurut dia, sudah dilaporkan ke Polres setempat, namun hanya mendapat ancaman tujuh bulan kurungan. "Tapi tidak dipenjara karena ancamannya di bawah satu tahun," kata Sahidan.
Kemudian, warga menuntut Kepala Desa tersebut berhenti dari jabatannya. Namun tuntutan itu terbentur aturan yang menyebut kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya apabila meninggal, atau masa jabatannya habis, atau mengundurkan diri.
"Nah, Kepala Desa ini keukeuh tidak mau mengundurkan diri, menyerahkan jabatannya, sehingga warga termasuk ibu-ibu hari ini turut berdemo dan menghancurkan fasilitas desa," ujar dia.
Sementara itu, Andalusia warga di Lampung Selatan, mengatakan, kondisi di desa tersebut mencekam. Lurah setempat juga sudah bersiaga di rumahnya sendiri. "Ada massa pendukungnya yang berjaga di sana, dan siap berhadapan kalau sampai ada warga yang datang ke rumah Kades tersebut," kata Andalusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.