Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir dari Pemeriksaan, Tersangka Korupsi Proyek Tol Gempol-Pasuruan Ditahan

Kompas.com - 12/02/2015, 17:10 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Supriatna, tersangka korupsi dana proyek tol Gempol-Pasuruan, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng. Dia dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Direktur PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) itu langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Rabu (11/2/2015) sore, setelah seharian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menjelaskan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka Supriatna karena dinilai tidak kooperatif. Ia mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

"Selain itu, domisili yang bersangkutan tidak jelas. Ia beri penyidik alamat di Malang, tetapi ternyata tidak ada di sana. Tersangka berpindah-pindah dan dikhawatirkan melarikan diri," ujarnya, Kamis (12/2/2015).

Kasus Supriatna terkait dengan proyek tol Gempol-Pasuruan pada 2007 lalu. Dalam proyek ini, PT Jatim Mandiri Utama (JMU) menjadi salah satu rekanan. Tahun 2008, BUMD Pemprov Jatim itu menggandeng PT NAM untuk melaksanakan proyek ini.

Dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor untuk mendapatkan modal sebesar Rp 108 miliar. PT NAM juga diwajibkan menyerahkan jaminan kerja sama kepada JMU sebesar Rp 1 miliar. Kesepakatan lainnya, biaya untuk mencari investor memakai uang milik PT NAM sendiri.

"Ternyata kesepakatan itu tidak dilaksanakan oleh PT NAM. Jaminan Rp 1 miliar tidak diserahkan tersangka kepada JMU. Investor juga sama sekali tidak didapat," kata Rohmadi.

Parahnya, biaya mencari investor yang dipakai PT NAM adalah uang milik PT JMU sebesar Rp 562 miliar. Dari situ diketahui bahwa pelanggaran terjadi dan merugikan negara. Sebab, lanjut Rohmadi, dana milik PT JMU yang dipakai PT NAM untuk mencari investor berasal dari APBD Pemprov Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com