"Dasar pembuatan tuntutan yang kami buat telah sudah sesuai dengan fakta persidangan. Atas hal itu, kami mohon agar majelis menolak nota pembelaan dan menerima tuntutan jaksa," kata Jaksa Agus Pratowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2015) sore.
Selain menolak nota pembelaan, jaksa bersikukuh bahwa temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dijadikan dasar penghitungan keuangan negara. Alasan ini juga untuk menjawab materi keberatan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit kerugian negara.
"BPKP berperan menghitung kerugian negara sudah sesuai aturan undang-undang serta telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan melakukan audit," beber Agus.
Dengan bekal itulah, jaksa yakin bahwa mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004. Tamzil disangka melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai bupati, Tamzil bersalah karena telah memerintahkan kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani, selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar. Saat memerintahkan permintaan pencairan tersebut, Bupati dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004. Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara. Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.