Ancaman terhadap pemilik SPBU Wayame ini dilakukan karena setelah tiga kali disurati, pihak SPBU selalu mangkir dari panggilan. Pemilik SPBU dipanggil karena belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pesangon Thomas Matulessy, salah satu karyawannya yang telah meninggal dunia.
“Kita akan menjemput paksa pihak SPBU karena sudah tiga kali dipanggil tetapi mereka tidak pernah hadir, hanya satu kali hadir tetapi itu bukan pemilik SPBU, malahan pihak pengelolanya,” kata Kepala Disnaker Kota Ambon G Soplanit saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (4/2/2015).
Menurut Soplanit, selama ini, pemilik SPBU berasalan masih berada di Surabaya. Karena itu, petugas Disnaker akan mendatangi langsung SPBU tersebut.
“Karena itu kami akan jemput paksa. Kami juga sudah menyampaikan permintaan kepada wali kota agar dilakukan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M Asmin Matdoan mengatakan, penyebab ketidakhadiran pemilik SPBU Wayame untuk memenuhi panggilan Disnaker karena kantor pusat SPBU tersebut tidak berada di Kota Ambon, melainkan di Surabaya.
“SPBU tersebut tidak memiliki kantor di Kota Ambon, tetapi kantornya berada di Surabaya. Sedangkan kantor yang ada di SPBU itu hanya kantor bagian koordinator saja, itu yang jadi masalah," ungkap Asmin.
Meski demikian, dia mengaku pihaknya akan terus mendorong pihak Disnaker untuk mendesak pemilik SPBU menyelesaikan pembayaran upah pesangon kepada ahli waris karyawan tersebut.
“Pembayarannya harus diselesaikan sesuai dengan besar jumlah upah seperti disampaikan Disnaker,” cetusnya.