Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Papua: Tak Ada Alasan Labora Sitorus Menolak Dieksekusi

Kompas.com - 04/02/2015, 02:31 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Papua berupaya melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencucian uang, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus secepatnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret tahun lalu dengan alasan sakit.

Hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, anggota Polres Raja Ampat yang tersandung kasus pencucian uang itu masih bebas berkeliaran. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Herman Da Silva saat ditemui di Kantor Kejati Papua mengatakan, pihaknya baru mengetahui Labora sudah tak ditahan di Lapas Sorong ketika Kejari Sorong hendak mengeksekusi yang bersangkutan setelah menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, 21 Oktober 2014.

“Secara administratif seharusnya yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Sorong hingga 23 Oktober, namun saat akan dieksekusi Labora sudah tidak berada di Lapas. Sejak saat itu kami tahu Labora tak berada lagi di Lapas,” kata Herman saat ditemui di Kantor Kejati Papua di Jayapura, Selasa (3/2/2015).

Mendapat laporan keberadaan Labora sudah tidak mendekam di Lapas Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua sudah mengeluarkan daftar pencarian orang serta membentuk tim khusus untuk membantu Kejari Sorong melakukan eksekusi terhadap Labora. Dalam rangka melakukan pencarian dan eksekusi, Herman mengaku sudah menjalin koordinasi intensif dengan aparat kepolisian.

“Tugas utama kami adalah melakukan eksekusi, tapi dalam pelaksanaannya kami butuh pengaman, karena itu kami meminta bantuan kepada Kepolisian,” ujar Herman.

"Surat sakti"

Terkait surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan Kepala Lapas Klas IIB Sorong, Isak Wanggai, menurut Herman sudah dia ketahui saat mengadakan koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejari Sorong, Polresta Sorong, Sabtu (31/1/2015) lalu. Menurutnya surat semacam itu biasa dalam proses hukum yang sedang berjalan dan masa penahanan terdakwa sudah berakhir.

Namun menurut Herman, dalam kasus Labora, dari berkas administrasi yang di Kejari Sorong, seharusnya Labora dinyatakan bebas pada 23 Oktober 2014, tapi surat pembebasan dari Lapas Sorong dikeluarkan pada 24 Agustus 2014.

Selain itu, dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Labora, menurut Herman sebagai keputusan tetap dan mengikat dan karenanya secara otomatis surat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Ini surat tak perlu lagi dipersoalkan, karena surat ini pembebasan masa tahanan dia (Labora). Tutup itu, dan sekarang kita berpegangan pada putusan Mahkamah Agung yang punya kekuatan hukum tetap, yang punya kekuatan eksekutorial, tinggal eksekusi,” jelas Herman.

Herman mengaku sudah memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian terkait “surat sakti” dari Lapas Sorong tersebut.

“Seharusnya tak ada alasan bagi Labora untuk menolak dieksekusi dengan berlindung dari surat pembebasan penahanan Lapas Sorong. Yang sedang kami pikirkan bagaimana mengeksekusi Labora dan mengembalikan dia ke Lapas dengan status Narapidana,” tutur Herman.

Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, pemilik rekening gendut senilai 1,5 Triliun Rupiah dan tersandung kasus pencucian uang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung dijatuhi vonis penjara 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah subsider 1 tahun penjara.


Baca juga:
- Menkumham Kaget Aiptu Labora Bebas dari Lapas
- Aiptu Labora Sitorus Diduga Dilindungi Jaringan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com