“Kami terus melakukan pengawasan. Kami akan mengecek apakah memiliki dokumen keimigrasian lengkap, terutama bagi yang bertugas sebagai jurnalis,” kata pejabat humas Imigrasi Ngurah Rai Bali, Putu Astina Purwanti saat dihubungi Kompas.com diDenpasar, Bali, Selasa (3/2/2015).
Purwanti juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang meliput di wilayah Indonesia harus memiliki dokumen yang direkomendasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dengan bertanya kepentingan di Indonesia sesuai visa yang dimiliki. Jika kami menemukan jurnalis dan mengaku memiliki rekomendasi, akan kami cek langsung tentang keabsahannya dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Untuk menghindari aksi “kucing-kucingan”, para jurnalis asing yang sering mengelabui petugas dengan berdalih sebagai wisatawan, aparat bersiaga di lokasi-lokasi peliputan terpidana mati kelompok "Bali Nine" seperti di Lapas Kerobokan, Pengadilan Negeri Denpasar dan lokasi aksi damai dukung Myuran dan Andrew untuk diampuni.
“Sabtu lalu kan kami pantau juga di lapangan Renon, petugas berpakaian bebas (nondinas) ada di sana (lapangan). Kami terus pantau pergerakan mereka. Di PN Denpasar juga di Lapas Kerobokan, kami siagakan petugas," jelasnya
Hingga saat ini, Purwanti menginformasikan belum menemukan adanya jurnalis asing yang menyalahgunakan visa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.