Peristiwa penggerebekan yang melibatkan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Sat Narkoba Polres) Bone terjadi pada Minggu (1/2/2015) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat digerebek, kedua pelaku tak bisa mengelak lantaran polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari kantong celana RS dan juga pembungkus sabu bekas pakai dan alat isap.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan. Saat dimintai keterangan, pria yang mengaku sudah dua tahun menjadi PNS Dinas Perhubungan, Kabupaten Wajo, ini mengaku sedang cuti.
"Baru dua tahun jadi PNS dan sekarang saya lagi cuti satu minggu," tuturnya.
RS kemudian tidak membantah terkait kepemilikan sabu yang ditemukan di saku celananya dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya di Jalan Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang.
Berselang dua jam kemudian, aparat kepolisian setempat yang melakukan pengembangan kembali menciduk HE alias Entong (32), warga Desa Uloe, Kecamatan Duaboccoe, Kabupaten Bone. Pelaku dibekuk sekira pukul 19.00 wita di Jalan Urip Sumiharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Taneteriattang.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu kecil, tiga kertas pembungkus sabu, satu telepon seluler, dan satu minibus milik pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan kurir sabu.
"Sorenya kami tangkap dua orang, salah satunya adalah PNS dan dua jam kemudian kami juga berhasil tangkap kurirnya," ujar AKP Rudy, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.