Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling ke Hongkong Digagalkan

Kompas.com - 27/01/2015, 18:18 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Bogor, menyita 263,78 kg sisik trenggiling yang akan diselundupkan ke Hongkong, Senin (26/1/2015). Sisik-sisik trenggiling itu dibungkus dalam 14 paket yang mempunyai berat rata-rata per paketnya 18 kilogram.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bogor, Ari Wibawanto mengungkapkan, ratusan kilo sisik trenggiling itu disita dari Kantor Pos Cibinong. Paket itu dikirim oleh seseorang yang berdomisili di Kabupaten Bogor.

"Penyitaan ratusan kilogram sisik trenggiling merupakan pengembangan kasus dari Jakarta, yaitu gagalnya penyeludupan 10 kilo sisik trenggiling di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu," ujar Ari.

Untuk mengaburkan isi paket sisik trenggiling itu, lanjut Ari, dalam dokumen pengiriman tersebut tertulis, udang kering dibungkus kardus dan diikat menggunakan lakban cokelat yang tertutup rapat dan rapih hingga sulit tercium petugas.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari orang dengan inisial CS. Kami sudah menyelidik alamat tujuan, namun alamat tersebut tidak berpenghuni," katanya.

Dugaan sementara, sisik trenggiling tersebut akan dipergunakan untuk bahan obat, bahan kosmetik dan ditengarai sebagai bahan campuran pembuatan sabu-sabu. Harga sisik trenggiling sangat bernilai tinggi. Untuk satu sisik saja dihargai 1 dolar AS.

"Kebanyakan negara pemesan adalah Hongkong dan Singapura. Sedangkan trenggiling sendiri banyak ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," ujar Ari.

Trenggiling merupakan hewan mamalia yang menurut Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), masih dalam appendix II atau dilarang diperdagangkan. Indonesia sendiri mengaturnya dalam Pasal 21 dan 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Dalam pasal tersebut menerangkan, barang siapa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengakut dan memperniagakan akan diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com