Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan Buatannya Makan Korban, Pasutri Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/01/2015, 17:28 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Sutikno dan Sumatri, pasangan suami istri peracik minuman keras (miras) oplosan yang menelan dua korban tewas di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu tewas setelah pesta miras oplosan dengan lima orang lainnya.

Tujuh pemuda tersebut berpesta miras di sebuah warung kopi di wilayah Desa Sanarejo, Kecamatan Turen, Minggu (11/1/2015). Dua orang itu tewas, Selasa (13/1/2015).

"Dari hasil pemeriksaan, dua peracik yang menjual miras oplosan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Keduanya suami istri. Untuk sementara, sang istri tidak ditahan, tapi tahanan wajib lapor. Pertimbangannya, karena anak-anaknya di rumah yang masih kecil, tidak ada yang merawatnya," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Rabu (14/1/2015) di Mapolres Malang.

Setiap hari, Sutikno bekerja di sebuah perusahaan farmasi di Kota Malang. Ia banyak tahu cara meracik miras oplosan dengan komposisi alkohol 90 persen dicampur dengan air dan pemanis.

"Meracik oplosan sudah tiga bulan lalu. Istrinya juga diajari meracik oleh suaminya," katanya.

Mereka hanya menjual miras oplosannya pada orang yang dikenal.

"Tidak dijual untuk umum. Polisi mengamankan 17 liter miras oplosan di rumah tersangka. Tersangka menjualnya perliter Rp 20.000 dengan cara dikemas dalam bungkusan platisk 1 kilogram. Komposisinya, air putih 16 liter, alkohol 90 persen 4 liter, citiroen setengah sendok teh. Jadinya 17 liter miras oplosan," ujar Wahyu.

Kini polisi sudah mendapatkan banyak barang bukti berupa miras oplosan dan air liur dari korban yang tewas.

"Kita akan melakukan uji laboratorium air liur korban. Jika belum memenuhi alat bukti, kita bisa melakukan bongkar makan salah satu korban," katanya.

Miras oplosan dibeli oleh Lois Devi, warga Desa Kedok kecamatan Turen, sebanyak 2 liter. Barang tersebut yang dibuat pesta tujuh orang di sebuah warung kopi.

"Adapun tersangka akan dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup," ungkap Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com