"Pilot project pembuatan SIM online ditetapkan di empat Polda. Polda DIY salah satunya," jelas AKP Mariska, Senin (12/1/2015).
Mariska mengungkapkan, proyek SIM online ini dirintis untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan ataupun memperpanjang SIM. Dengan sistem online ini, nantinya setiap orang tidak perlu lagi pulang ke daerah asal untuk membuat ataupun memperpanjang SIM.
"(Pembuatan SIM online) sudah berjalan. Saat ini masih perlu pengembangan koneksi agar lebih luas," tegasnya.
Biaya pembuatan SIM online masih sama dan sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 dan pembuatan SIM baru Rp 100.000.
Menurut Mariska, secara resmi proyek SIM online ini akan diluncurkan secara nasional pada Juli mendatang. Semua data pemilik SIM akan terkoneksi di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.