Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Larangan Rapat di Hotel Jangan Ditafsirkan Kaku

Kompas.com - 10/11/2014, 19:57 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait larangan rapat di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu ditafsirkan secara kaku. Aturan itu untuk rapat-rapat yang hanya berlangsung beberapa jam atau tidak lebih dari satu hari.

Ganjar mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk menghemat anggaran negara. Namun menurutnya jangan ditafsirkan sebagai aturan yang kaku.

"Ya kan disesuaikan rapatnya bagaimana, kalau cuma beberapa jam atau sehari selesai ya bener tho, lebih baik pakai ruangan rapat di kantor," ujarnya, Senin (10/11/2014).

Namun jika rapat digelar beberapa hari bisa tidak dilakukan di kantor. Menurut dia, penentuan rapat juga harus memperhatikan jumlah peserta serta apakah ada yang dari luar kota.

"Kalau rapatnya lebih dari sehari dan harus menginap, apa kita punya fasilitas? Menurut saya (aturan Mendagri) nggak saklek (kaku)," jelasnya.

Meski demikian, dia meminta seluruh instansi di Jateng memperhatikan semangat dari aturan tersebut, terutama terkait dengan penghematan uang negara.

Menurut dia, jika aturan itu dipahami secara benar, bukan hanya tempat rapat yang menjadi perhatian, melainkan sifat rapat yang dilakukan. Dia mengatakan banyak instansi yang memaksa menggelar rapat di akhir tahun hanya untuk menghabiskan anggaran. Justru itu yang menurutnya harus diperhatikan dan dihindari.

"Yang mengerikan pas akhir-akhir tahun ini kan menghabiskan anggaran jadi rapatnya dibuat-buat, harusnya tidak perlu rapat tapi dirapatkan, seperti itu yang tidak usah," tandasnya.

Seperti diberitakan, Mendagri menginstruksikan kepada semua kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati untuk menggelar rapat di kantor masing-masing. Instruksi itu, kata dia, juga berlaku bagi para pejabat pusat di lingkungan Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com