Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polwan dan Mantan Anggota Dewan Diringkus Saat Konsumsi Sabu

Kompas.com - 27/10/2014, 15:03 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang Polwan di jajaran Polda Bengkulu berpangkat Kompol inisial S dan suaminya mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, inisial Hh (35) ditangkap jajaran Direktorat Narkotika, Minggu (26/10/2014).

Bersama keduanya polisi juga mencokok Ji mantan anggota Polri yang lain berpangkat terakhir Brigpol dan seorang wiraswasta inisial Dy. Keempatnya ditangkap di rumah Kompol E di Jalan Kaliprogo nomor VI, Padang Harapan, Kota Bengkulu.

"Dari keempat pelaku semuanya positif urine mengandung zat kimia sabu," kata Direktur Reserse Narkoba, Bengkulu, Kombes, Budi Tono, Senin (27/10/2014).

Budi Tono melanjutkan, bersama pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu yang telah dipakai, alat isap berupa bong, pipet dan satu unit senjata air softgun.

Kompol S, sebelumnya pada tahun 2012 pernah mendapatkan kasus serupa, saat itu petugas tak menemukan barang bukti namun hasil tes urine Kompol S positif mengonsumsi sabu. "Akibat tindakannya itu Kompol S, mendapatkan penundaan kenaikan pangkat, tak diberikan hak untuk sekolah dan penempatan khusus, atau penjara," kata Kabis Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno didampingi Direktur Narkoba.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Polisi, M. Gufron, menyebutkan tak ada pembedaan dalam penanganan bagi anggotanya itu. "Semua berlaku sama di muka hukum, bahkan anggota polisi akan mendapatkan sidang etik dengan hukuman tertinggi bisa berupa pemecatan, semua bisa memantau kasus ini secara transparan," tegas Kapolda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com