Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran "Disunat", Kejaksaan Usut Proyek Bedah Rumah

Kompas.com - 08/10/2014, 10:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memeriksa pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Banyuwangi, Rabu (8/10/2014), terkait dugaan korupsi pada proyek bedah rumah tahun 2013 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

"Rabu ini kami panggil Anggrid Mardjoko Kepala Bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa karena sesuai dengan petunjuk teknis pihaknya sebagai pengawas dan penanggungjawab pelaksanaan program tersebut," kata Paulus Agung Widaryanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menurut Paulus, modus yang dilakukan adalah dengan memotong anggaran perbaikan rumah dengan total anggaran Rp 975 juta yang berasal dari APBN 2013. "Total ada 126 rumah yang mendapat bantuan bahan material bangunan sebesar Rp 7,5 juta, namun di lapangan tidak sesuai bahkan ada yang hanya menerima bantuan kurang dari Rp 2 juta dan kondisi rumah masih tidak layak," kata Paulus.

Menurut Paulus, dana tersebut ditransfer langsung ke pemilik rumah melalui bank dan sesuai dengan aturan akan diteruskan ke toko bahan bangunan yang ditunjuk untuk menyediakan material untuk bedah rumah.

"Toko bangunan UD Podo Tersno yang ditunjuk ternyata hanya menerima uang Rp 375 juta dengan anggaran tiap rumah hanya sekitar Rp 2 juta. Ada selisih sekitar Rp 400 jutaan. Nah apakah dibelanjakan ke tempat lain atau bagaimana masih dikembangkan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menetapkan Sulihyono, Ketua Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan Sulihyono yang mengatur pencairan rekening dan pembagian ke sejumlah uang.

"Indikasi kuat saudara Sulihyono juga menikmatinya," kata Paulus.

Menurut dia, pihak Kejaksaan sdah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah serta pemilik toko. Tim tersebut dibentuk oleh masyarakat desa penerima bantuan bedah rumah warga miskin. "Tugasnya mengkoordinasi dan ia berhak menerima honor Rp 35 ribu per rumah. Ia juga berperan dalam pembelian material bangunan ke toko yang ditunjuk," kata Paulus.

Menurut Paulus, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. "Kita lihat saja nanti ya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com