Heru menambahkan bagi keempat anak tersebut, nantinya akan mendapatkan perlakuan khusus dengan tidak menahan mereka. Namun, anak-anak yang menjadi tersangka itu tetap dikenakan pasal yang sama dengan tersangka lain terkait keterlibatan mereka dalam unjuk rasa menentang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Tersangka dewasa dapat dilakukan penahanan, sedangkan tersangka anak-anak disarankan dikembalikan ke keluarganya namun berkas perkara tetap dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambah Heru.
Polisi telah menetapkan status 21 orang yang diduga menjadi biang dari aksi anarkis yang mewarnai unjuk rasa menentang Ahok yang digelar FPI. Polisi menilai tindak anarkis itu dari fakta bahwa sejumlah anggota FPI sengaja membawa senjata berupa batu, samurai, tongkat bambu, dan sebagainya untuk menyerang aparat polisi yang bertugas.
Mereka dikenakan pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak melawan petugas dan atau pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta pasal 406 KUHP junto pasal 55 KUHP yang mengatur tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.