Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hansip Akan Dihapus, Ini Kata Ridwan Kamil

Kompas.com - 18/09/2014, 14:53 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi hansip dan organisasi perlawanan dan keamanan rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem hankamrata. Perpres itu ditandatangani pada 1 September 2014.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengaku masih membutuhkan tenaga Hansip. Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, dengan konsep kolaborasi yang diterapkannya sebagai pemimpin, peran Hansip menjadi sangat penting.

"Kalau dari kita mah butuh, seperti untuk jaga lembur (kampung) jaga seke (mata air). Pokonya kolaborasi berbasis desentralisasi itu penting," ujar Emil di Sasana Budaya Ganesha, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (18/9/2014).

Emil menambahkan bahwa keberadaan Hansip di daerah-daerah terpencil masih sangat dibutuhkan. Yang paling penting, kata dia, adalah merubah citra Hansip jangan cuma sekadar jaga malam saja. Selain itu, Hansip juga diharapkan memiliki postur badan dan stamina yang masih bagus.

"Sekarang mah banyaknya pensiunan. Hansip itu juga penting karena siapa yang bisa jaga RT RW. Tapi sekarang citranya ngeronda aja," ujarnya.

Meski demikian, Emil mengaku mengaku tidak khawatir dan akan mengikuti keputusan Presiden SBY tersebut.

"Kalau dihapuskan itu bahasa istilah saja. Tapi ada SDM di kewilayahan untuk perkuatan pembangunan lokal," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com