“Kami yang terpenting menyiapkan Pilkada langsung yang sudah berjalan dulu sehingga apabila RUU Pilkada tidak langsung ditolak, kami tidak kelabakan,” kata Anggota KPUD Kendal, Fahrozi, Rabu (17/9/2014).
Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPUD Kendal, Wahidin Said, mengaku bahwa sesuai tahapan, dirinya akan membentuk Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), pada bulan Oktober 2014. Sedangkan pendaftaran bakal calon bupati dilakukan bulan Januari 2015.
Bagi calon independen yang ingin meramaikan Pilkada, syaratnya mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak empat persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kendal.
“Untuk Daftar Pemilih tetap (DPT), kami masih mengacu pada DPT pilihan presiden kemarin. Jumlahnya 756.131 orang,” kata Said.
Said menjelaskan, saat ini KPUD Kendal belum mempunyai sekretaris. Pasalnya, Sekretaris KPUD sebelumnya, sudah dimutasi menjadi Camat Patebon Kendal. Untuk mengisi jabatan sekretaris KPU yang kosong, pihaknya sudah mengirimkan tiga nama calon ke Sekjen KPU Pusat.
“Selama belum ada pejabat baru yang mendapatkan SK KPU Pusat, maka jabatan itu, untuk sementara masih dipegang sekretaris lama sebagai pemegang SK,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.