Polisi menangkap dua pelaku perampokan dengan cara menguras harta korban dengan berpura-pura kenal. Dua tersangka itu, Herman (45) warga Bekri, Lampung Tengah dan Suwandi (28), warga Kabupaten Pesawaran. Kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Selasa (16/9/2014) mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka menyewa sebuah mobil lantas berhenti dan menyapa korban yang baru keluar dari bank atau ATM atau usai berbelanja.
"Pelaku pura-pura kenal dan mengajak korban masuk ke mobilnya, kemudian setelah di dalam mobil, korban diajak keliling-keliling dan menodongkan senjata agar korban menyerahkan semua harta yang dimilikinya," kata Dery.
Jika korban tak bersedia menyerahkan hartanya, maka korban diancam akan diturunkan dari mobil dengan cara paksa. Meskipun korban menuruti kemauan pelaku, namun korban tetap saja diturunkan dari mobil di sembarang tempat.
"Kami sedang menjalani pemeriksaan terhadap para pelaku ini. Kami menduga ada kelompok lain yang masih berkeliaran merampok dengan modus seperti itu. Sampai saat ini kami sudah menerima lima pelapor dari kasus tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi berupa satu unit minibus, dua ponsel, jam tangan dan uang tunai Rp 3 juta. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.