Sejak beberapa minggu ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang sudah mulai mendata ulang para PSK dan mucikari di tujuh tempat lokalisasi. Hal itu dilakukan karena diketahui banyak PSK dan mucikari yang menggunakan alamat dan nama palsu.
"Kita terus melakukan pendataan karena banyak PSK dan mucikari yang menggunakan alamat dan nama palsu," ujar Sri Wahjuni Pudji Lestari, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Jumat (29/8/2014).
Menurut Pudji, para PSK dan mucikari itu harus menggunakan alamat dan nama sesuai KTP karena itu merupakan salah satu syarat mendapatkan bantuan UEP dari Kementerian Sosial.
"Karena dari pihak Kabupaten Malang kemungkinan tidak ada dana kompensasi, kita hanya bisa mengupayakan supaya dapat UEP dari Kemensos. Karena itu, kita data sesuai dengan KTP," katanya.
Setelah selesai verifikasi data PSK dan mucikari, Pemerintah Kabupaten Malang akan segera mengajukannya ke Kementerian Sosial. "Soal dapat berapa bantuannya untuk masing-masing PSK dan mucikari, kita belum tahu," ujarnya.
Lebih lanjut Sri mengatakan, pada tahun sebelumnya, PSK dan mucikari yang berhenti beroperasi telah mendapatkan bantuan UEP dari Kemensos untuk kegiatan berusaha. "Misalnya, bisa membuka usaha pracangan di rumahnya, tetapi tetap didampingi," kata Pudji.
Sementara itu, kawasan lokalisasi yang akan ditutup secara serentak di Kabupaten Malang terdiri dari tujuh tempat dengan jumlah PSK 327 orang dan mucikari 84 orang. Tujuh kawasan lokalisasi tersebut terdapat di Kecamatan Sumberpucung, Sumbermacing Wetan, Wonosari, Kromengan, Gondanglegi, Pujon, dan Ngantang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.