Peristiwa ini bermula saat IA (4) dan BA (5) mengadu kepada orangtuanya perihal aksi pelaku, DK (11), yang telah menyodominya di sebuah rumah kosong di salah satu perumahan di Kelurahan Paopao, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban diajak bermain oleh pelaku dan mengajaknya ke rumah kosong selanjutnya disodomi oleh pelaku.
"Dua orang anakku dia kasih begitu, makanya saya langsung laporkan," ujar orangtua korban yang tak ingin identitasnya dipublikasikan.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung membekuk pelaku. Kedua orangtua korban yang mengetahui anaknya dibekuk kemudian mendampingi pelaku ke kantor polisi hingga di ruang pemeriksaan.
Orangtua pelaku yang mendengar pengakuan DK hanya bisa menangis atas perbuatan anaknya. Sementara itu, aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan menunggu pihak Lembaga Perlindungan Anak untuk mendampingi korban maupun pelaku.
"Yang melapor baru dua orang, tapi pengakuan pelaku sudah 12 anak yang disodomi dan pelaku diancam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait pasal tindak pidana anak di bawah umur," ujar Aiptu Hisyamsah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Gowa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.