Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencurian Rp 270,8 Juta oleh Oknum Polisi di Bandung

Kompas.com - 24/08/2014, 21:36 WIB
CIMAHI, KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir, EM (55), membawa kabur mobil yang berisi brankas uang ratusan juta rupiah, Jumat (22/8/2014). Mobil dan brankas berisi uang tersebut milik PT Advantage yang dikawal dua sekuriti dan seorang polisi yang kemudian diduga kuat membawa kabur mobil tesebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, Brigadir EM adalah anggota Sat Obvit Polres Cimahi. Pada Jumat (22/8/2014) sejak pukul 08.00, dia ditugasi untuk mengawal dua sekuriti PT Advantage untuk mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi dengan menggunakan kendaraan minibus Isuzu Panther D 1690 LN.

Sekitar pukul 19.00, kendaraan yang mereka tumpangi mengalami pecah ban di Jalan Raya Lingkar Nagreg, Kampung Ciburial, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Namun, setelah mengganti ban, tersangka Brigadir EM melarikan mobil yang mengangkut brankas berisi uang.

"Ya, kami mendapat informasi dari dua sekuriti bahwa mobilnya dibawa kabur oleh oknum anggota kami. Kini kasus yang ditangani Polsek Nagreg dan Polres Bandung ini sedang ditindaklanjuti," kata Erwin di Mapolres Cimahi, Sabtu (23/8/2014).

Kedua sekuriti itu pun, kata Erwin, mendapat kabar melalui SMS dari oknum polisi tersebut bahwa mobilnya ditinggalkan di SPBU Leles, Kabupaten Garut.

"Lalu kami (jajaran reskrim Polres Cimahi, Polres Bandung dan Polsek Nagreg, red) mengejar ke lokasi mobil, dan ternyata memang ditemukan. Di dalam mobil, juga ada brankas uang yang masih terkunci, sepatu, senjata, dan jaket. Lalu barang bukti itu diamankan, tapi diduga ada sejumlah uang diambil tersangka," ujar Erwin.

Mengenai total jumlah yang ada di dalam mobil serta jumlah uang yang diambil tersebut, Erwin mengaku tidak mengetahui secara pasti karena kasus tersebut ditangani Reskrim Polsek Nagreg dan Polres Bandung. Namun ia memperkirakan, uang yang diduga hilang dari brankas itu sekitar Rp 270 juta.

"Kami sudah membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polres Bandung, serta tim gabungan Unit Propam Polres Cimahi dan Polres Bandung. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri," kata Erwin.

Erwin mengatakan, Brigadir EM, yang bakal pensiun tiga tahun lagi karena sekarang sudah menginjak usia 55 tahun, akan diberi hukuman sesuai dengan KUHP, ditambah dengan pemberatan hukuman karena sebagai aparat kepolisian.

Tak hanya itu, Erwin juga menegaskan, jika dia divonis bersalah dan hukumannya di atas tiga bulan, otomatis akan disertai dengan pemecatan dari kepolisian. "Soal sanksi, jelas, kami akan kenakan pidana umum ditambah pemberatan hukuman karena sebagai petugas. Soal dipecat, pasti akan dilakukan jika hukumannya di atas tiga bulan," kata Erwin.

Kirim SMS

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Pribadi Atma, mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. "Masih kami cari pelakunya. Hanya satu orang yang bawa kabur. Tapi kendaraan sudah didapatkan.

Ada sejumlah uang yang dibawa. Sedangkan barang di dalam mobil tidak ada yang hilang," ujar Pribadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

Kapolsek Nagreg, Kompol Somantri, menambahkan, saat ban mobil pecah, pelaku diam di dalam mobil, sedangkan dua pegawai PT Advantage mengganti ban mobil.

Saat EM membawa kabur mobil, dua pegawai PT Advantage langsung melapor ke Polsek Nagreg. Saat melapor, Radi Permana (26), sopir mobil Isuzu, mendapat pesan singkat dari Brigadir EM.

"Hampura mobil aya di Leles (mohon maaf mobil ada di Leles)," isi pesan singkat dari Brigadir EM kepada Radi.

Mengetahui hal itu, Polsek Nagreg serta pihak PT Advantage langsung bergerak menuju tempat yang diinformasikan oleh pelaku. Setelah diperiksa, di dalam mobil ditemukan senjata api laras panjang lengkap dengan enam peluru karet dan tiga peluru tajam serta sebuah jaket milik pelaku.

"Di dalam brankas itu malah diisi sepatu pelaku. Sementara uang dalam brankas telah hilang. Diduga uang sebesar Rp 270.814.600 dibawa kabur pelaku," ujarnya. (ddh/cr3/wij/sam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com