“Jumat sore maksimal pukul 18.00 WIB, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan sudah harus masuk ke Taman Surya,” kata walikota perempuan pertama Surabaya ini, Kamis (24/7/2014).
Kecuali, kendaraan dinas operasional seperti ambulans, mobil patroli, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.
"Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada hari Minggu (3/8/2014) mulai pukul 09.00-14.00 WIB," ungkapnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H/2014.
Surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan juga pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.
"Tidak ada tawar-menawar dalam kebijakan ini, para pegawai Pemkot Surabaya sudah paham aturan ini," ujarnya.
Nantinya, akan ada sekitar 300 mobil dinas yang akan diparkir di Taman Surya. Selama masa liburan, mobil dinas itu akan diamankan dan diawasi oleh sekitar 200 petugas dari Bagian Umum dan juga Bakesbang Linmas Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.