Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Prabowo-Hatta Tolak Tanda Tangani Hasil Rekap KPU di Malang

Kompas.com - 16/07/2014, 18:06 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Saksi dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres yang digelar oleh KPU Kabupaten Malang.

Pihak tim Prabowo-Hatta meyakini banyak pemilih yang menggunakan KTP bukan warga setempat. "Saya belum terima. Kami tidak mau tanda tangan karena pemilih yang menggunakan KTP itu diragukan bukan warga setempat," ujar saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, Ahmad Zubaidi, seusai proses rekapitulasi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/7/2014).

Menurut Zubaidi, pihaknya tetap keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Malang. "Alasannya, banyak DPT yang pakai KTP. Sekali lagi, itu diragukan apakah warga setempat atau warga luar," kata dia lagi.

Zubaidi mengakui, pasangan Prabowo-Hatta hanya menang di dua kecamatan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang. "Yakni di Kecamatan Gondanglegi dan Lawang," kata dia.

Saksi Prabowo-Hatta meminta pencoblosan ulang di beberapa TPS yang banyak pemilih dengan menggunakan KTP. "Kita akan melapor ke tim pemenangan dulu," ujar dia.

Sementara itu, saksi dari pasangan Jokowi-JK menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU. "Ini adalah kemenangan warga Kabupaten Malang dan rakyat Indonesia," kata Rudianto, relawan Seknas Malang Raya Jokowi-JK.

Menurut Rudianto, jika saksi dari nomor urut 1 tidak mau menandatangani kertas plano, hal itu bukan masalah. "Pemilih yang menggunakan KTP tidak harus diprotes saat rekapitulasi di KPU. Seharusnya diprotes di tingkat PPK. Jika keberatan, silakan tempuh jalur hukum," kata Rudianto.

Walaupun tanpa tanda tangan saksi, rekapitulasi sudah sah demi hukum. "Jika tidak terima, silakan proses hukum di MK. Perolehan suara di Kabupaten Malang sudah selesai dan sah demi hukum," ujar Rudianto lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menegaskan, saksi dari nomor urut 1 belum menandatangani hasil rekapitulasi. "Belum menandatangani. Nanti juga akan menandatangani. Jika tak terima, silakan tempuh jalur hukum. Silakan ke MK," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com