Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Polisi Terlibat Pelecehan Seksual, Kapolda Marah Besar

Kompas.com - 26/05/2014, 14:13 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kapolda Sulselbar) Inspektur Jenderal Polisi Burhanuddin Andi marah mengetahui dua oknum polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Arifuddin Nano dan Brigadir Satu (Briptu) Aris Chandra, terlibat kasus pelecehan seksual.

"Tadi kita dikumpulkan semua dan Kapolda Sulselbar marah besar dengan adanya dua anggota polisi terkait kasus pelecehan seksual, di mana Brigpol Arifuddin Nano, anggota Polsekta Tamalate, memerkosa gadis di bawah umur. Disusul lagi Briptu Aris Chandra, anggota Polres Parepare, menyodomi lima siswa SMP," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Mantasiah, Senin (26/5/2014).

Mantasiah menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Arifuddin Nano sementara masih ditangani. Arifuddin Nano sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Jadi, ada tiga sanksi yang dikenakan kepada Arifuddin Nano, yakni sanksi pidana dan disiplin serta kode etiknya. Kalau pidananya, dia kenakan UU Perlindungan Anak dan Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kalau saksi disiplin dan kode etiknya, dia kemungkinan akan dipecat," ujar Mantasiah.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap Arifuddin Nano, lanjut Mantasiah, hasilnya negatif. Namun, dia mengaku saat melakukan pemerkosaan ia dalam keadaan mabuk minuman alkohol jenis Ballo.

"Katanya dia tidak sadar melakukan pemerkosaan karena mabuk berat. Kalau hasil visum yang dilakukan tim dokter, korban berinisial G (16) mengalami lecet dan merah-merah pada alat vitalnya. Jadi dianggap sudah cukup bukti dalam kasus pidananya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, yang dikonfirmasi terkait kasus dugaan sodomi lima siswa SMP yang dilakukan Briptu Aris Chandra, mengatakan masih melakukan pendalaman kasus itu. Namun, dari hasil visum, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin maupun dubur kelima siswa SMP Negeri 9 yang melapor.

"Sudah diperiksa oleh tim dokter, tapi tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital maupun dubur. Kemungkinan dilecehkan. Tapi, Briptu Aris Chandra tetap dipidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidananya, dia juga dikenakan sanksi disiplin dan kode etik kepolisian. Kalau sanksi disiplin dan kode etik kepolisian, sanksi terberatnya adalah pemecatan dan itu bisa saja dilakukan," ujar Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com