Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Evakuasi Merapi Diperbaiki, Penambangan Ilegal Jalan Terus

Kompas.com - 08/05/2014, 07:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Meskipun ada upaya perbaikan jalur evakuasi di lereng Gunung Merapi, tetapi masih banyak para penambang pasir yang masih menggunakan alat berat (back hoe).

Hal itu terlihat di alur Sungai Senowo, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Rabu (7/5/2014) kemarin.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah setempat menggelar penertiban d lokasi tersebut. Di sana, setidak ada delapan unit alat berat ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan instansi terkait.

Agung Trijaya, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan perbaikan jalur evakuasi sebagai langkah mengantisipasi risiko bencana erupsi Gunung Merapi.

"Tapi ternyata, upaya kami tidak dibarengi dengan berhentinya aktivitas penambangan. Akibatnya jalur evakuasi masih banyak yang mengalami kerusakan karena dilewati truk- truk pengangkut bahan galian C (pasir dan batu) dari alur sungai berhulu Merapi," kata Agung, di sela-sela penertiban.

Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, penambangan dengan menggunakan alat berat adalah ilegal. Sedangkan penambangan manual diperbolehkan dengan syarat sudah mengantongi izin dari Pemkab Magelang.

"Selama ini kita sudah terlalu lama memberika toleransi. Sekarang, semua penambangan baik pasir maupun batu tidak boleh menggunakan alat berat. Bagi yang melanggar akan kita tertibkan," tegas Agung.

Berbagai upaya dilakukan Pemda untuk menertibkan penambang ilegal. Antara lain dengan memetakan titik-titik yang masih dijadikan lokasi penambangan berikut berapa banyak alat berat yang masih beroperasi.

"Terakhir saya lihat ada sebanyak 14 alat berat yang beroperasi. Jumlah itu termasuk yang dipakai untuk proyek Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)," sebut Agung.

Agung berujar, penambang maupun operator yang kedapatan masih mengoperasikan alat berat akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Perda. Aparat akan memberi peringatan pertama bagi operator dan pemilik alat berat.

Peringatan itu akan dilakukan hingga tiga kali jika alat berat masih saja dioperasikan. "Kalau sudah lebih dari tiga kali, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku," imbuh Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Sudjarno.

Sementara itu, berdasarkan penuturan operator alat berat yang enggan disebut namanya, mengaku baru sekali itu melakukan penambangan.

Dia mengoperasikan alat berat atas suruhan seseorang bernama Agus warga Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. "Kalau alat beratnya milik Haka. Saya baru menjalankan alat berat hari ini," kata dia.

Usai kegiatan penertiban itu, belasan truk pengangkut galian C yang sudah mengantri harus rela pulang tanpa membawa hasil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com