Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Malang Desak Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Udin

Kompas.com - 03/05/2014, 14:27 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Puluhan jurnalis Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu), Jawa Timur, menggelar aksi memperingati Hari Kemerdekaan Pers Internasional (World Press Freedom Day 2014).

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menuntut polisi segera mengusut tuntas kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta. Pembunuhan itu terjadi pada 16 Agustus 1996 lalu.

Aksi para jurnalis itu digelar di depan Balai Kota Malang dan berlanjut ke depan patung Chairil Anwar, sastrawan Indonesia. Puluhan jurnalis peserta aksi serentak menggunakan topeng berwajah Udin dan membentangkan poster anti-kekerasan terhadap jurnalis.

"Jurnalis di Indonesia masih belum mendapatkan kemerdekaan pers. Terbukti, intimidasi, kekerasan dan pembunuhan atas jurnalis masih sering terjadi," jelas Hari Istiawa, koordinator aksi, Sabtu (3/5/2014).

Udin, jelas Hari, dibunuh karena menulis berita mengungkap praktik korupsi. "Sebelum kasus Udin dihentikan karena masa kedaluarsa pada Agustus mendatang, polisi harus mengusutnya tuntas," tegas Hari.

Kapolri Jenderal Sutarman, jelas Hari, sudah mengakui jika barang bukti pembunuhan Udin dibuang ke laut.

"Diakui bahwa membuang barang bukti itu jelas murni kesalahan penyidik. Pihak kepolisian harus mengevaluasi hal itu. Di Indonesia beber Hari, marak juga praktik impunitas atas terbunuhnya jurnalis karena pemberitaan.

Menurut Hari, ada delapan kasus yang sama dengan almarhum Udin dan belum bisa tuntaskan. Barang buktinya dirusak. Di antaranya, Alfrest Mirulewan (Tabloid Pelangi), Ridwan Salamun (Sun TV) Andriansyah (Merauke TV), M Syaifullah (Kompas), Anak Agung Prabangsa (Radar Bali), Herliyanto dan Ersa Siregar (RCTI).

Dari beberapa kasus yang menimpa para jurnalis di Indonesia, Jurnalis Malang mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus kematian Udin, dan menghentikan impunitas kasus kekerasan atas jurnalis.

"Kepada para jurnalis, harus bekerja sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Tegakkan kode etik jurnalis," harap Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com