Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkelahi Saat Mabuk, Prajurit TNI AU Tewas Ditembak

Kompas.com - 27/04/2014, 18:11 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI ditemukan tewas tertembak di Papua. Pratu Wardeni, anggota Batalyon Komando 468/ Sarotama Paskhas AU ditemukan tewas di Pasar Malam Mandiri di Jalan Bosnik Raya, Kota Biak, Kabupaten Biak Numfor, Minggu (27/4/2014) dini hari.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.15 WIT, ketika terjadi keributan dan berujung bunyi letusan tembakan di salah satu stand permainan di pasar malam tersebut.

Mendapat laporan dari pihak keamanan pasar malam, anggota POM AU tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan oleh TKP. Beberapa saat kemudian Tim Forensik dari Polres Biak Numfor datang ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.

Selanjutnya, mereka mengevakuasi jenazah Pratu Wardeni ke RSUD Biak Numfor untuk keperluan visum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan Pratu Wardeni meninggal dunia setelah terlibat perselisihan berujung perkelahian dengan Briptu NM.

Menurut Pudjo, dua anggota diduga terlibat perselisihan dan perkelahian dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

"Kami sangat menyesalkan kasus tersebut. Sebelumnya, kemungkinan kejadian ini sudah dibicarakan pada tingkat pimpinan Kepolisian dan TNI AU. Namun anggota tiba-tiba bertemu di lapangan," ungkap Pudjo melalui telepon selulernya, Minggu sore.

Dijelaskan Pudjo, pascakejadian tersebut, Kepala Polda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian sudah berkoordinasi dengan Pangkosek Hanudnas IV Biak, Marsma Asnam Muhidir dan Dandrem 173/ PVB, Brigjen TNI Chamim Besari. Dia meminta personil TNI AU ataupun Polri tidak keluar markas untuk sementara waktu.

Selain itu, menurut Pudjo, Wakapolda Papua, Brigjen Pol Paulus Waterpauw didampingi jajaran dari Polda Papua sudah berangkat ke Biak untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Brigjen Pol Paulus Waterpauw dan rombongan sudah meninjau TKP dan mengunjungi keluarga Pratu Wardeni," kata dia.

"Sementara, pelaku Briptu NM sudah diamankan dan dari bukti permulaan yang bersangkutan diduga terlibat pengeroyokan. NM dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 338 KUHP," kata Pudjo lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com