Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Forum Caleg Asli Papua Tuntut Pemilu Ulang

Kompas.com - 11/04/2014, 19:49 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

BINTUNI, KOMPAS.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Calon Anggota Legislative (Caleg) Asli Papua, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Panwaslu dan KPU Teluk Bintuni. Mereka menuntut Panwaslu dan KPUD agar segera melakukan pemilihan ulang, karena dinilai banyak terjadi kecurangan.

Massa dengan berjalan kaki dari kantor Lembaga Masyarakat Souyh Muskona Lemaom di Kilo II, mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Teluk Bintuni. Dalam aksinya tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan pamflet, yang bertuliskan "Saudari hadir untuk mencari nafkah, bukan cari kursi DPR. Berikan kami kesempatan untuk memimpin daerah kami sendiri".

Kedatangan massa diterima anggota Panwaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Yosef Lendo SH. Di depan massa, Yosef mengatakan, apabila ada pelanggaran selama pelaksanaan pileg, maka dipersilakan melapor kepada Panwaslu dengan diserta barang bukti. Adanya barang bukti tersebut, maka Panwas akan memproses pelanggaran itu.

“Kalau ada laporan, nanti kami telaah serta dapat ambil keputusan apakah pileg ini diulang atau dilanjutkan ke meja hijau. Pihak penyelenggara pileg adalah KPU, sedangkan Panwaslu hanya mengawasi. Silakan ke KPU untuk mengetahui lebih jelas akar permasalahannya,” jelasnya di hadapan massa.

Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor Panwaslu, massa kemudian melanjutkan perjalanan ke kantor KPUD dengan menggunakan 1 unit truk dan sejumlah sepeda motor. Di halaman KPUD, massa diterima oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, beserta sejumlah anggota.

Pelanggaran pemilu

Esua Umpesh, salah satu pendemo, selanjutnya membacakan pernyataan sikap. Sesuai dengan temuan pihaknya, terjadi pelanggaran Pileg di Dapil III. Misalnya, pencoblosan dilakukan pada malam sebelum hari pemungutan suara. Dugaan pelanggaran itu terjadi di TPS Hogud.

Selain itu, lanjut Esua, adanya dugaan money politics di semua TPS, pencoblosan terjadi di luar bilik yang disediakan KPPS yang terjadi di dapil III Bintuni Timur.

“Mobilitas massa ke semua TPS dengan menggunakan mobil truk untuk pencoblosan pemilih dari TPS 1 keTPS yang lainnya. Surat undangan pemilih yang tidak dibagikan kepada penduduk asli Papua, melainkan didistribusikan oleh oknum yang telah dilatih berdasarkan peta lokasi TPS-TPS. Petugas KPPS tidak tegas dalam penentuan jam atau waktu berakhirnya pemilihan, mengakibatkan penggelembungan pemilih,” beber Esua.

Selain itu, para pendemo juga menyampaikan bahwa, surat panggilan pemilihan dipindai untuk digandakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Surat panggilan palsu itu dibagikan kepada penduduk yang bukan warga tetap di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya pemilihan ganda dari TPS keTPS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan bukan penduduk tetap.

Diskualifikasi caleg melanggar

Dalam pernyataan sikapnya, mereka juga meminta agar calon legislatif yang melanggar, didiskualfikasi serta anggota legislatif yang bukan orang asli Teluk Bintuni harus mundur berdasarkan keputusan kultur MRP Provinsi Papua Barat, dan anggota legislatif Kabupaten Teluk Bintuni harus 100 persen orang asli Papua.

Mereka juga meminta semua ketua KPPS diganti dan diusut serta diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ketua KPU harus bertanggung jawab atas semua pelanggaran menyangkut DPT maupun pelanggaran lainnya.

“Pemilu Legislatif tanggal 9 April dinyatakan cacat dan batal demi hukum, karena penyelenggara tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan KPUD segera melakukan pemilihan ulang, khususnya di Dapil 3,” sebut pendemo.

KPPS bersalah ditindak

Ketua KPU Teluk Bintuni, Achmad Subuh Rafideso SHI menyatakan KPPS, PPD dan KPU apabila terbukti bersalah akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Hal-hal yang menyangkut pelanggaran di antaranya money politics akan diproses. Menurutnya, soal pidana pemilu adalah ranah Panwaslu dan kepolisian, sedangkan pelanggaran administrasi berada di ranah KPU.

“Intinya semua aspirasi akan segera diproses sesuai dengan mekanisme, serta berdasarkan kewenangan KPU yang telah diatur oleh UU,” ujarnya.

Situasi sempat memanas karena massa tidak puas atas respons dari Ketua KPU Teluk Bintuni. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, massa melakukan pertemuan dengan Panwaslu, KPU, aparat keamanan di aula pertemuan kantor KPUD.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan keputusan bahwa Panwaslu akan memproses segala pelanggaran yang terjadi dalam pileg, dan hasilnya akan diumumkan pada 14 April mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com