Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bikin TPS Umum di Dalam Lapas Ambarawa

Kompas.com - 07/04/2014, 11:51 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — KPU Kabupaten Semarang membuat tempat pemungutan suara (TPS) untuk umum di dalam komplek Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Ambarawa.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan, sebagaimana Pemilu 2009, maka Pileg 2014 ini juga tidak ada TPS khusus baik di Lapas Ambarawa, RSUD Ambarawa, maupun RSUD Ungaran.

"TPS yang ada di Lapas Ambarawa bukan TPS khusus melainkan TPS regular yang ditempatkan di dalam lapas. Sehingga TPS tersebut juga dimanfaatkan masyarakat umum di sekitar Lapas yang terdaftar sebagai pemilih," kata Guntur Suhawan, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Senin (7/4/2014).

Data KPU mencatat, jumlah pemilih yang menggunakan formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih pada Pemilihan Legislatif 2014 sebanyak 270 orang.

Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Lapas Ambarawa yang semula 103 bertambah menjadi 286 pemilih. Adanya tambahan pemilih itu mengakibatkan surat suara untuk pemungutan suara di lapas yang sudah disiapkan awal tidak mencukupi.

"Sesuai surat edaran KPU, TPS terdekat membantu mencukupi kekurangan surat suara di lapas. Karena bertambahnya cukup banyak, kalau hanya satu TPS tidak cukup sehingga kekurangan surat suara tersebut akan dibantu dari lima TPS di sekitar lapas," ungkapnya.

Guntur menambahkan, KPU juga akan memberi fasilitas tahanan di Polres Semarang untuk bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan 9 April 2014, sepanjang memiliki formulir A5.

Namun informasi yang dia peroleh, tahanan di Polres Semarang tidak ada yang mengurus formulir A5. "Saat kami tanyakan (ke Polres), katanya KTP saja mereka (tahanan) tidak punya," kata Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com