Penetapan tersangka pada kedua caleg tersebut disampaikan Kasubag Humas Polresta Malang, AKP Dwiko Gunawan, Sabtu (29/3/2014) sore kepada wartawan di Kota Malang.
Menurut Dwiko, pihak Polresta sudah menetapkan dua caleg Partai Demokrat dan PKPI jadi tersangka setelah pemeriksaan terhadap 9 saksi dan dilakukan gelar perkara.
"Kasus kedua caleg itu sudah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.
Setelah keduanya ditetapkan jadi tersangka, penyidik akan langsung menyiapkan surat panggilan kepada kedua caleg untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan kami jadwalkan pada 1 April mendatang," katanya.
Kedua caleg tersebut dijerat dengan pasal 299 junto pasal 86 ayat (1) huruf H UU Nomor 8/2012 tentangg Pemilu. "Keduanya terancam sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta," tegas Dwiko.
Adapun pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut, Christea dan Edi Prjajitno diketahui telah melakukan kampanye di tempat tempat pendidikan, yakni di Yayasan Bhakti Luhur, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Malang mengetahui hal ini langsung meneruskan laporan adanya tindak pidana pemilu kepada pihak Polresta Malang," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, kedua caleg yang bersangkutan tidak bisa dikonfirmasi melalui teleponnya. Melalui pesan pendek juga tak ada jawaban.