Kedua awak media tersebut adalah Daniel William Sutton dan Nathan Mark Richter dari Channel 10 dan fotografer freelance.
Mereka dikenai sanksi Pasal Pelanggaran Keimigrasian Pasal 112 huruf (a) jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Rencananya keduanya akan kita pulangkan ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan Virgin Air pukul 13.30 Wita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompiang Adnyana, Jumat (7/3/2014).
Sebelumnya, kedua jurnalis itu melakukan peliputan dan pengambilan gambar secara langsung (live) terhadap Corby, pukul 10.00 Wita, Rabu (5/3/2014) lalu, di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring No 14 Kuta, Bali.
Kegiatan tersebut diketahui dilakukan untuk kepentingan komersial media-media Australia dengan cara menjual foto-foto itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.