Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Heriyanti, dengan dua anggota majelis hakim Agus dan Ayu. Menurut Heriyanti, Hamid dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan dan secara formil dan materil, melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menjatuhkan vonis kepada saudara Hamid dengan hukuman dua tahun penjara,” kata Heriyanti.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan kejaksaan yang menuntut Hamid dengan masa hukuman yang sama. Hamid tampak tertunduk dengan tatapan mata kosong mendengarkan vonis hakim tersebut. Saat ditanya atas vonis itu, Hamid tampak pasrah dan mengaku menerima vonis tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pejabat Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi atas tuduhan penipuan terhadap seorang pegawai honorer dan tujuh pondok pesantren. Pejabat tersebut adalah Hamid, Kabid Hubungan Antarlembaga dan Integrasi Bangsa Badan Kesbangpol Linmas.
Menurut Paur Humas Polres Probolinggo, Iptu Heri Iswanto, ada delapan korban yang melapor ke polisi. Korban pertama yang mengaku ditipu Hamid adalah SM, pegawai honorer, warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
SM dijanjikan bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Februari 2011 lalu, asalkan membayar Rp 125 juta. SM yang tidak menjadi CPNS akhirnya menagih uang Rp 125 juta dikembalikan. Tidak hanya menagih pengembalian uang, SM juga melaporkan Hamid ke polisi, Maret 2013 lalu.
“Sebenarnya, pada Desember 2011, Hamid sudah mengembalikan uang Rp 50 juta, sehingga masih sisa Rp 75 juta yang belum dikembalikan kepada SM. Dikembalikan atau tidak, kasus itu tetap diproses polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Iptu Heri, Rabu (23/10/2013) malam.
Tak hanya itu, 6 pesantren juga mengaku ditipu Hamid dan akhirnya melaporkannya ke polisi. Keenam pesantren itu mengaku, Hami meminta fee atas bantuan yang dijanjikan akan dicairkan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Ternyata bantuan tidak juga cair padahal pihak pesantren sudah memberikan fee kepada Hamid.
“Dari enam pesantren itu, Hamid menerima fee sebesar Rp 35 juta,” ujar Iptu Heri.
Sekitar sebulan kemudian, ada sebuah pesantren di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang juga mengaku ditipu Hamid. Pesantren itu dimintai uang Rp 20 juta dan dijanjikan bakal menerima bantuan dari pusat (Kemenag).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.