Satu per satu angkutan umum jurusan Tegal-Losari yang melintas di Jalan Diponegoro, Brebes, dihentikan. Saat melihat gambar caleg, yang sebagian besar ditempel di kaca belakang mobil, petugas langsung mencopotnya.
Menurut Anis Faridi, Kepala Seksi Penertiban Patroli dan Pengawalan Dinas Perhubungan Brebes, mengatakan bahwa penempelan gambar apa pun yang menghalangi pandangan sopir melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Seharusnya tidak terpasang gambar apa pun di kaca belakang mobil karena sangat membahayakan dan bisa menyebabkan kecelakaan," kata Anis.
Pencopotan gambar caleg di angkutan umum dilaksanakan di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes selama seminggu. Anis berharap, dengan pencopotan gambar, terutama gambar caleg, hal itu bisa menekan angka kecelakaan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa membuat suasana menjelang pemilu legislatif (pileg) yang dilaksanakan pada 9 April mendatang bisa kondusif.
Ketua Panwaslu Brebes Ahmad Ma'ruf mengungkapkan bahwa pihaknya dalam kegiatan tersebut ikut mengawasi pencopotan gambar, yang dilakukan petugas berwenang, yaitu Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Sudah lima kali kegiatan serupa digelar, Kami hanya memberikan rekomendasi kepada pemda, kemudian diteruskan ke Satpol PP. Setelah itu, tergantung pihak yang berwenang," ungkap Ma'ruf.