Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Kayu 1 Meter, Kakek Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/11/2013, 19:25 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SUMENEP, KOMPAS.com
- Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara 8 bulan serta denda Rp 652.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pencurian kayu milik Perhutani, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (18/11/2013).

Nahrudin oleh JPU Kejari Sumenep, Susmiati, dalam pembacaan tuntutannya dinyatakan terbukti mencuri kayu jati ukuran 110 x 19 cm (sekitar 1 meter) milik Perhutani. Akibatnya Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 652.000. Kerugian itu berdasarkan taksiran harga kayu jati yang diambil terdakwa.

Terdakwa yang tidak didampingi seorang pengacara, hanya mendengar pasrah atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Terdakwa yang sudah tiga tahun merawat hutan jati di desanya, hanya tertunduk lesu. Ketika tuntutan usai dibacakan, sidang dilanjutkan dengan putusan. Namun agenda ditunda Senin depan oleh Ketua Majelis Hakim, Deny Indrayana. Penundaan itu kata Deny, membutuhkan pertimbangan yang matang berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa ketika putusan dibacakan hari ini, selain pertimbangan fakta persidangan," ungkap Deny.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dituduh mencuri kayu jati berukuran 110x19 cm milik Perhutani. Kejadian pada 6 Agustus 2013 lalu itu, tidak diduga oleh terdakwa akan menjerumuskan dirinya ke penjara.

Kayu itu diambil terdakwa saat membersihkan ranting pohon jati setelah pohon jati ditebang dan ditanami bibit baru. Kayu sisa hasil tebangan Perhutani itu kemudian dibawa terdakwa ke rumahnya, karena hendak memperbaiki pintu rumahnya yang sudah rusak.

Sebelum kayu itu dibawa pulang, terdakwa meminta izin kepada mandor selaku pimpinannya. Sang mandor pun tidak mempersoalkannya dan kayu itu dibawa pulang oleh terdakwa. Dalam perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan Polisi Hutan (Polhut). Terdakwa kemudian ditangkap dengan tuduhan pencurian kayu milik Perhutani dan dijebloskan ke penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com