Itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data yang disematkan Polres Muara Bungo.
Pauzan diduga membuat dan meneken surat keterangan palsu perihal status keperjakaan Mahmili, suksesornya yang menjadi Kepala Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan.
Surat palsu itu sendiri digunakan Mahmili untuk menikahi selingkuhannya bernama Marlina. Padahal, Mahmili sudah menikah dengan perempuan lain.
Kasat Reskrim Polres Bungo, Ajun Komisaris Ernis Sitinjak, mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, Pauzan akhirnya dibantarkan.
"Sudah tersangka dalam kasus pemalsuan data saat menikahi pelapor, Marlina. Pelanggaran Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tapi tidak ditahan," ujar Ernis.
Pembantaran caleg dari Dapil Bungo IV ini, kata Ernis, dijamin oleh istri Pauzan sendiri. "Iya, sudah ditangguhkan penahanannya. Penjamin istrinya sendiri," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.