Dari tangan para tersangka, polisi menemukan dua paket sabu, dan beberapa alat hisap (bong). Keempatnya kemudian digiring petugas ke Mapolres Majene.
Ketiga siswi yang tertangkap tangan itu adalah, AML (15), warga Malunda, NA (16), warga Binanga, Lingkungan Labuang, dan DS (17), warga Lingkungan Pangaliali, dan satu pelaku lainnya yakni berinisial DD (36), warga Sidrap, Sulawesi Selatan.
AML, mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu. Dia pun mengaku tak ada yang memaksa dan membujuk diri untuk memakai barang haram ini. Bocah ini menyebut dirinya penasaran dan ingin mencoba.
”Ini baru pertama kali Pak, dan tidak ada paksaan dari siapapun, saya hanya ingin coba-coba,” kata AML, pelajar di SMK swasta di Malunda.
Kaurbin Narkoba Polres Majene, Ipda Ahmad mengatakan, keempat pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas ke empat pelaku di kamar hotel. "Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, ada beberapa orang tengah berpesta sabu-sabu lokasinya di Hotel Tiga Bintang,” kata Ahmad.
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara DD akan diganjar dengan Undang-undang Psikotropika dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.