Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Bayari PBB Warga Miskin

Kompas.com - 09/11/2013, 09:16 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
MALANG, KOMPAS.com — Warga prasejahtera dan miskin di Kota Malang, Jawa Timur, segera dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Pembayaran pajak mereka akan ditanggung pemerintah kota.

"Berdasarkan data yang kami kantongi, jumlah warga prasejahtera dan miskin di daerah ini hampir mencapai tujuh ribu kepala keluarga," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto, Jumat (8/11/2013).

Ade mengatakan, Pemerintah Kota Malang akan membayar seluruh PBB dari warga dalam kedua kategori tersebut, yang rata-rata Rp 6.000 per tahun. Dengan jumlah kepala keluarga yang telah terdata, alokasi anggaran untuk PBB itu mencapai Rp 42 juta per tahun.

Dalam kesempatan itu, Ade menyebutkan target perolehan pajak dari hiburan telah tercapai 100 persen. Pajak hiburan mencakup pajak dari film atau bioskop, pagelaran seni, pameran, karaoke, tempat olahraga bowling, arena permainan, panti pijat, pertandingan olahraga, dan taman rekreasi.

PBB dan pajak penerangan jalan umum, imbuh Ade, juga sudah terealisasi 100 persen. Beberapa kategori lain belum tuntas sepenuhnya, tetapi dengan persentase realisasi yang tinggi. "Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang tertib membayar pajak sehingga target kami tuntas di bulan November," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com