Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Aviana Windawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10/2013).
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP," katanya.
Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dalam keadaan sadar karena di bawah pengaruh minuman keras.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 15 Juni 2013 di kantor PT Tunas Artha Gardatama di Jalan Guntur Semarang. Briptu Priya menembak Nucky dengan pistol jenis Revolver yang biasa digunakan untuk bertugas.
Dalam persidangan Briptu Priya sempat menyampaikan penyesalannya atas peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.