Para pelaku beraksi di 44 tempat dalam dua tahun terakhir dan merugikan warga hingga miliaran rupiah. Pelaku memilih pura karena dinilai cukup mudah mengingat tidak ada penjaga atau pengamanan khusus.
"Para pelaku pada saat melakukan kegiatan itu tidak ada rasa takut sama sekali, dia melakukan bagaimana caranya dari barang yang dia dapat dia mendapatkan uang," ujar Kasubdit III Direskrimum Polda Bali, AKBP Hari Hariyadi saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (28/8/2013).
Saat melakukan aksinya, para pencuri ini memilih benda sakral yang terbuat dari emas. Setelah mendapatkan hasil jarahannya emas-emas tersebut kemudian dilebur dan dijual ke penadah.
Meski sebagian barang curian sudah dijual, polisi masih memiliki sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat tinggal tersangka diantaranya keris, uang kepeng, dan patung. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.