Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Teddy Ardian mengatakan pihaknya telah menahan ibu berusia 27 tahun itu. "Kami telah mengamankan tersangka. Motif sementara, diduga tersangka bertengkar dengan suaminya dan khilaf sehingga tega memotong tangan dengan menggunakan parang," kata Teddy, seperti dikutip Tribun Sumsel, Selasa (20/8/2013).
Akibat perbuatan sang ibu, semua jari dan sebagian telapak tangan bayi itu putus. Dia kini dirawat di RSUD dr Sobirin, Kota Lubuklinggau.
Teddy memaparkan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Senin (19/8/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Mega tengah menyusui anak keempatnya itu ketika tiba-tiba melakukan aksi itu.
Peristiwa itu diketahui ibu angkat tersangka, Maemunah (45). Ketika itu, Maemunah yang baru selesai mandi melihat tangan cucunya berlumuran darah, sementara tersangka sedang memegang parang.
Polres Musirawas berencana melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka karena keterangannya yang berubah-ubah.
"Di hadapan anggota (kepolisian) dia mengaku khilaf sehingga memotong tangan anaknya. Sedangkan pagi ini dia mengaku mendapat bisikan gaib. Keterangan tersebut jauh berbeda sehingga kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.