Polisi mencurigai keempat pemuda itu sudah mengonsumsi sabu sebelum tertangkap. "Mereka ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita, di tempat berbeda," kata Kabag humas Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi Nazaruddin, Jumat (12/7/2013).
MS ditangkap di rumah indekos d’bugis yang terletak di kilometer dua Kolaka. Dari MS, polisi mendapatkan dua paket sabu seharga Rp 2,2 juta. Bersama MS ditangkap pula YS.
Dari pengembangan penangkapan MS dan YS, polisi pun membekuk RM dan SK dari rumah mereka. Dari tangan dua tersangka ini, polisi mendapatkan 4 paket sabu. "Dari tangan RM dua paket sabu masing-masing seharga Rp 300 ribu, dan dari SK juga dua paket dengan harga Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu," kata Nazaruddin.
Lokasi penangkapan keempat pemuda, sebut Nazaruddin, adalah di sekitar dermaga Kolaka. Selain mendapatkan sabu, polisi juga menyita sejumlah timbangan digital dan alat pengisap sabu dari tempat penangkapan. "Dan sejumlah uang tunai," imbuh Nazaruddin tanpa menyebutkan jumlah tepat uang itu.
Polisi pun menyita telepon genggam para tersangka. "Kami masih mendalami para pelaku. Jangan sampai mereka ini pemasok sabu menjelang Lebaran,” ujar Nazaruddin.
Kini seluruh pelaku masih berada di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Kolaka guna dimintai keterangan. Seluruh tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.