MAGELANG, KOMPAS.com - Tawuran antargeng yang dipicu melalui Instagram kembali terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kali ini berlangsung di Kecamatan Secang, dan salah satu akunnya ternyata dikendalikan oleh seseorang yang berada di Jepang.
Diketahui, dua geng "bertempur" di Dusun Domas, Desa Candiretno, Secang pada Minggu (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak
Geng itu bernama Tim Ngaji dan Bajak Laut. Mereka beradu menggunakan senjata tajam macam celurit dan corbek.
Di kubu Bajak Laut, jatuh dua korban luka, yakni JAG (18) dan VOP (16). J
AG mendapat luka bacok di punggung dan kaki. Orang ini sudah ditetapkan tersangka kasus UU Darurat.
Sementara, VOP menderita luka tusuk di dada, kaki kanan, tangan kiri, dan punggung. Ia dirawat di Rumah Sakit (RS) Soerojo Kota Magelang.
Sementara itu, polisi menetapkan lima tersangka dari kubu Tim Ngaji, yakni GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17).
GN mengaku ada dua pemegang akun Instagram Tim Ngaji, dirinya dan rekannya yang bernama AN. Dia berkilah, tantangan tawuran dilontarkan pertama kali oleh AN.
“Ada dua admin, saya dan AN yang sekarang magang bangunan di Jepang. Tawuran kemarin, AN yang buat tantangan secara live,” bebernya dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Tanggapan Sultan HB X soal Polemik Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul
Malam sebelum kejadian, GN menyebutkan, memang sudah menyiapkan senjata tajam di rumah temannya di Payaman, Secang.
“Namanya RN. Sudah dipulangkan semalam (dari kepolisian). Dia bertugas merekam tawuran,” ungkapnya.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menegaskan, bakal menangkap kembali RN dan berupaya memulangkan AN melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Kami kerja total sekalian,” tandasnya.
Baca juga: Tabrak Tiang Lampu Penerangan Jalan, Ibu di Bantul Meninggal Dunia
Mustofa menambahkan, geng Bajak Laut sebelum beraksi menenggak ciu yang dibeli di Kampung Paten Jurang, Kota Magelang.
Tersangka lain di kubu ini, RM (19) yang menyetujui tantangan Tim Ngaji dengan kesepakatan “tujuh lawan tujuh”.
Dengan demikian, Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam tawuran antargeng. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Khusus GN dan RM juga dijerat Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun terungku.
Polresta Magelang juga berhasil menyita lima senjata tajam berupa celurit dan corbek dengan panjang mencapai 2 meter.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.