KOMPAS.com - Setelah seminggu kabur ke hutan, Budiono (50) pria yang membunuh tetangganya Nur Halimah di Probolinggo akhirnya menyerahkan diri.
Budiono membacok hingga tewas korban, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (5/6/2024) lalu.
Pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (12/6/2024), setelah merasa lapar karena bersembunyi di hutan selama seminggu.
Kejadian ini pembunuhan ini bermula saat pelaku yang sakit hati karena dituduh menebang dan mencuri pisang setandan.
Pelaku yang tidak terima, kemudian mendatangi rumah korban dan membacok tubuh korban hingga tewas.
Baca juga: Heboh Kambing Mati dengan Hidung Berdarah di Probolinggo, Sempat Diberi Air Degan dan Sempoyongan
Korban mendapatkan sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.
Setelah melakukan perbuatannya, Budiono kabur ke hutan.
"Saya membunuh karena sakit hati dituduh menebang dan mencuri pisang satu tandan. Setelah itu saya langsung kabur. Selama di hutan, merasa bersalah dan kelaparan," ujar Budiono di Mapolres Probolinggo.
Selama sembunyi di hutan, dia bertemu dengan warga, yang mengingatkan agar lebih baik menyerahkan diri.
Pelaku juga mengaku bertahan hidup dengan makan buah-buahan dan tidur di bawah pohon selama seminggu di hutan.
Kemudian, Budiono mengaku merasa bersalah karena telah membunuh tetangganya dengan celurit di dapur rumah korban.
Akhirnya ia dengan mengenakan kaus hitam dan bercelana pendeka menyerahkan diri ke polisi.
"Saya menyerahkan diri karena juga kelaparan," papar Budiono.
Baca juga: Terduga Pembunuh Wanita di Probolinggo Sembunyi di Hutan Seminggu, Serahkan Diri karena Kelaparan
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa Budiono terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.
"Dia dibawa tetangganya ke Polsek dan tidak melawan," jelas Fajar.
Sebelum menyerahkan diri, kata Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.
Dia meminta keluarga dan warga agar percaya pada kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku.
Akhirnya warga aktif memberikan informasi, warga juga membawa Budiono ke Polsek Krucil. Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.