KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial JB (41) karena mencuri empat ekor ternak babi milik mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.
"Pelaku dibekuk kemarin di di kos-kosan di km 6 Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com di Kupang, Senin (10/6/2024) pagi.
Ariasandy menjelaskan, JB mencuri empat babi di rumah mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang terletak di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Baca juga: Wakil Bupati TTU Sebut Stunting Tinggi karena Warga Pantang Makan Ikan dan Daging
Kasus pencurian itu lalu dilaporkan pada 11 Mei 2024 dengan laporan polisi Nomor LP / B / 195 / V / 2024 / SPKT /Polres TTU / Polda NTT tanggal 11 Mei 2024.
Usai menerima laporan itu, polisi lalu mendatangi lokasi serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
"Tim Buser kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di beberapa tempat," kata Ariasandy.
Selanjutnya, polisi mendapat infomasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kos-kosan di kilometer 6 jurusan Kupang.
Baca juga: Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam
Di bawah komando Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, tim Buser bergerak ke kos pelaku dan menangkapnya.
JB diketahui merupakan warga RT 02, RW 02, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polres TTU, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.