BANGKA, KOMPAS.com - Dua anggota komplotan pencurian motor lintas provinsi diringkus polisi setelah aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu pelaku adalah residivis kasus serupa, yang dilumpuhkan dengan tembakan di kaki saat operasi penangkapan, Kamis (6/6/2024) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku yang diamankan yakni RA alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
"Pelaku ini merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di OKI Sumatera Selatan tahun 2020 dan menjalani penahanan selama satu tahun delapan bulan di LP Sepucuk Kayu Agung," kata Jojo di Mapolda Babel, Jumat (7/6/2024) sore.
Selain mengamankan Rambai, tim gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan.
Baca juga: Komplotan Curanmor Sewa Apartemen di Surabaya untuk Simpan Motor Curian
"HS alias Herman diamankan di rumahnya. Ia diketahui merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai," tutur Jojo.
Terungkapnya kasus ini bermula dari tim Jatanras yang menerima dua laporan terkait kasus curanmor dan penggelapan yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Babel berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, menyelidiki hingga terungkap pelaku atas nama Rambai.
"Tim mendapati keberadaan pelaku yang pada saat itu mengendarai Feroza di ruas Jalan Raya Desa Lampur-Munggu, dan terjadilah aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk," ungkap Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya.
Tak hanya itu, lanjut Jojo, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat.
"Menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP termasuk dua TKP yang berada di Sumatera Selatan," lanjut Jojo.
"Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya yakni Satria yang sebelumnya sudah diamankan di Polres Bangka pada bulan lalu," sambung Jojo.
Baca juga: Digulung, 2 Komplotan Curanmor yang Beraksi 55 Titik di Tasikmalaya
Setelah interogasi, tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku.
Namun pada saat akan mengamankan barang bukti di Desa Lampur, Rambai berusaha melawan petugas untuk kabur dan melarikan diri, hingga tim melumpuhkan pelaku.