Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP Ditangani Polres Kebumen

Kompas.com - 31/05/2024, 13:21 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) puluhan juta di instansi Satpol PP Kabupaten Kebumen kini bergulir ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam keterangan resminya Kamis (30/5/2024).

Saat ini, kasus yang menghebohkan itu dalam penanganan Polres Kebumen.

Baca juga: Soal Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan Satpol PP, Bupati Kebumen: Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta

“Terkait (kasus dugaan pungli) di Satpol PP sudah dilaporkan ke Polres Kebumen,” kata Bupati Arif kepada awak media usai acara sosialisasi gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Waluyo Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.

Meski demikian, Arif belum menyebutkan jumlah korban dan terduka pelaku dugaan pemerasan rekrutmen karyawan Satpol PP Kebumen tersebut.

Dia memastikan, proses hukum kasus dugaan pemerasan pada proses rekrutmen anggota Satpol PP akan terus berjalan.

Di tempat yang sama, Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan dan kelengkapan data.

“Laporan sudah masuk, hanya kita masih kumpulkan kelengkapan bukti-bukti,” katanya.

Disinggung terkait jumlah korban dan pelaku, Recky belum dapat menjawab secara gamblang.

Namun pihaknya memastikan saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.

Sebelumnya diberitakan, Arif Sugiyanto mengunggah dugaan pungli rekrutmen anggota Satpol PP di Facebook pribadinya.

Arif menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari aduan via media sosial pribadinya yang ia terima pada Rabu (29/5/22024) dini hari.

Baca juga: Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

 

"Mendapat aduan ini, beliau (korban) langsung saya undang ke pendopo sambil menangis dan cerita semuanya," kata Bupati dalam keterangan resminya via WhatsApp Kamis (30/5/2024).

Mendengar hal itu, Bupati langsung memanggil Kepala Satpol PP Kebumen, Inspektorat Kebumen, dan anggota Satpol PP untuk melakukan penyelidikan internal.

Dia menyebut, setelah dilakukan penyelidikan internal, Tak hanya soal mengetahui siapa pelaku yang meminta uang, Bupati juga menemukan fakta lain.

"Semula aduannya dugaan pemerasan itu Rp 30 juta, namun setelah diusut nominalnya ditaksir mencapai Rp 70 juta rupiah," kata Bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com