KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto geram mendapatkan laporan adanya dugaan pungli saat rekrutmen karyawan di instansi Satpol PP Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Arif menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari aduan via media sosial pribadinya yang ia terima pada Rabu (29/5/22024) dini hari.
"Mendapat aduan ini, beliau (korban) langsung saya undang ke pendopo sambil menangis dan cerita semuanya," kata Bupati dalam keterangan resminya via WhatsApp Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Ditangkap
Arif naik pitam mendengar kelakuan anak buahnya.
Di tengah gencarnya upaya membangun pemerintah yang bersih, Bupati mendengar ada dugaan anak buahnya yang melakukan pungli dalam proses rekrutmen karyawan di lingkungan Satpol PP Kebumen.
Mendengar hal itu, Bupati langsung memanggil Kepala Satpol PP Kebumen, Inspektorat Kebumen, dan anggota Satpol PP untuk melakukan penyelidikan internal.
Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY
Bupati menyebut, setelah dilakukan penyelidikan internal, Tak hanya soal mengetahui siapa pelaku yang meminta uang, Bupati juga menemukan fakta lain.
"Semula aduannya dugaan pemerasan itu Rp 30 juta, namun setelah diusut nominalnya ditaksir mencapai Rp 70 juta rupiah," kata Bupati.
"Ini cukup luar biasa, ditengarai ada orang dinas yang terlibat, tentunya hal ini memprihatinkan bagi saya, ini bentuk bagian dari pemerasan, diperas, anaknya ditakut-takuti, diancam. pelakunya sudah diketahui, dan pasti saya bawa ke depan penegak hukum," ujar Bupati
"Tentunya ini dilakukan oleh PNS kita, sangat prihatin saya, jadi bayangkan P3K itu gajinya berapa, kok ya tega ada yang diminta sampai Rp 30 juta, korban akan kita cek betul, terima kasih kepada orang tua yang sudah melaporkan," kata Arif.
Untuk memberi efek jera kepada pelaku dan peringatan bagi pegawai lainnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menulis pada akun Facebook pribadinya soal adanya dugaan pungli ini.
"Save Satpol PP, hasil klarifikasi :Sdr. EAW : 45 jt, Sdri EN: 35 jt, Ar :15 jt, & korban lain. Para korban sudah melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polres Kebumen," tulis Bupati pada unggahan media sosial Facebook.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari, saat dihubungi Kompas.com belum memberikan keterangan resmi soal kasus dugaan pungutan liar di bawah kepemimpinannya tersebut.
Baca juga: Saber Pungli Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.