PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, membongkar satu bangunan di kawasan Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Rabu (29/5/2024).
Bangunan tersebut dibongkar karena berada di bawah trafo listrik yang bertegangan tinggi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
Baca juga: Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen
"Kami sebelumnya sudah bersikap kooperatif dengan memberikan teguran. Pemilik berjanji akan membongkarnya sendiri. Namun ternyata tidak, makanya kami melakukan pembongkaran," kata Chandra Eka Putra kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/5/2024).
Chandra menjelaskan, bangunan tersebut terpaksa dibongkar petugas lantaran dapat membahayakan pemilik dan lingkungan sekitar.
"Trafo listrik itu bertegangan tinggi. Bisa saja pemilik atau warga lainnya terdampak. Tentu kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Makanya kami bongkar," ungkap dia.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Hadiri Ijtima Ulama di Bangka, Listrik Dipastikan Tak Padam
Ia berharap, tidak ada lagi bangunan-bangunan yang didirikan masyarakat yang dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. Apalagi sampai membahayakan pemilik maupun masyarakat sekitar.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun tempat yang membahayakan, demi keselamatan masyarakat banyak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.