KOMPAS.com – Polisi menangkap RN (36), penganiaya santriwati berinisial J (15), saat menaiki kapal pompong pelaku di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (27/5/2024).
RN ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil di rumahnya di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung, Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 18.50 WIB.
Baca juga: Santriwati di Riau Babak Belur Dianiaya Pengemudi Kapal karena Menolak Turun
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengatakan, saat diinterogasi, RN mengakui telah menganiaya J karena korban melawan saat hendak diperkosa.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri,” kata Budi.
Pelaku kesal kemudian menganiaya korban dengan balok kayu hingga korban terluka parah.
“Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan dikenai Pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, J dianiaya RN saat korban menaiki kapal pompong milik pelaku pada Senin (27/5/2024).
Saat itu, J hendak pulang ke kampungnya dari pondok pesantren.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Penganiayaan Santriwati di Inhil Riau: Ditangkap Polisi, Terungkap Alasan Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.